"Aturan barunya harus diselesaikan dulu, dan diimplementasikan," kata Delegasi Komite Uni Eropa di Indonesia Pierre Philippe disela keterangan pers di Kantor Uni Eropa, Gedung Dharmala Intiland, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
Indonesia sebelumnya tercatat memiliki 121 temuan yang dinilai bermasalah dengan standar yang seharusnya diterapkan. Dari 121 temuan itu, 69 diataranya terkait langsung dengan aturan-aturan Uni Eropa.
Philippe menjelaskan, temuan masalah tersebut ada yang terkait masalah teknis dan ada yang terkait masalah hukum.
Untuk memperbaiki temuan ini, Uni Eropa mengaku bersedia memberikan pendampingan teknis. Bahkan Airbus dikabarkan juga bersedia memberikan pelatihan mengenai operasional.
"Airbus mau memberikan pelatihan untuk meningkatkan teknis operasional dimana Indonesia masih lemah dalam hal ini," lanjut Philippe.
Dari hasil evaluasi dalam setahun sejak larangan terbang ditetapkan, ada empat maskapai yang ikutserta dalam program fast track. Keempatnya adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, PrimeAir, dan Airfast.
"Namun dari dokumen yang kami miliki, pelaksanaan inspeksi penerbangan terlihat baru dilakukan dan belum sesuai rencana," katanya.
Garuda Indonesia dijadwalkan melakukan 59 inspeksi, tapi baru terlaksana 9, Mandala Air baru melakukan 2 dari 27 yang dijadwalkan, dan dua maskapai lainnya juga minim implementasi.
Ia juga menegaskan, Uni Eropa baru akan mencabut larangannya setelah ICAO memberikan sinyal positif mengenai pelaksanaan standarisasi di sektor penerbangan Indonesia.
"Jadi Indonesia harus menyampaikan dulu ke ICAO, lalu jika ICAO memberikan sinyal postif, maka kami akan segera mencabut larangan ini," katanya. (lih/qom)











































