Hal ini dikatakan oleh Ketua Kadin M.S Hidayat usai menghadiri acara sosialisasi Sunset Policy di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/7/2008).
"Untuk tax amnesty itu di sebagian pemerintah masih ada moral hazard yang dianggap adalah suatu pidana," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita bisa memasukan uang lebih banyak daripada diparkir di luar negeri, tapi kemudian dalam proses pembicaraan pemerintah rupanya menyepakati pengampunan pajak sunset policy, memang itu hanya menyangkut PPh (Pajak Penghasilan) dan yang dihapus adalah sanksi atas bunga," tuturnya.
Meskipun begitu, Hidayat mengatakan dirinya menghimbau pengusaha agar membayar pajaknya dengan benar melalui program sunset policy ini.
"Bayarlah SPT PPh anda dengan perbaikan yang sudah anda akui setelah itu lupakanlah semua masa lalu, dan 2008 anda menjadi pembayar pajak yang patuh dengan UU yang baru, kalau memang begitu maksudnya. Jadi saya himbau pengusaha untuk menertibkan masa lalu," katanya. (dnl/ddn)











































