Pengampunan Pajak Buat Pengusaha Belum Layak

Pengampunan Pajak Buat Pengusaha Belum Layak

- detikFinance
Jumat, 25 Jul 2008 14:10 WIB
Pengampunan Pajak Buat Pengusaha Belum Layak
Jakarta - Pengampunan pajak yang diinginkan oleh para pengusaha tampaknya akan menemui ganjalan. Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai tax amnesty ini belum bisa dilaksanakan.

"Perkembangan situasi membuat ini tidak mungkin, jadi jangan paksa sesuatu yang tidak feasible, nanti menjadi backfire," ujar Darmin di sela-sela sosialisasi sunset policy di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/7/2008).

Proses pengampunan pajak memerlukan pembahasan yang sangat panjang. Darmin mencontohkan jika ingin tax amnesty itu berarti hampir mirip dengan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tax amnesty itu memerlukan pembahasan pidana mengenai yang diampuni, orang BLBI saja sampai sekarang gak jelas, apalagi tax amnesty, persis MSAA (Master Settlement and Aquisition Agreement) itu mengampuni pidananya. Jadi tax amnesty pasti akan melibatkan diskusi semacam itu juga dan artinya bisa gak selesai diskusinya," ujarnya.

Namun bukan berarti, peluang pengampunan pajak akan tertutup sama sekali. "Ya sepanjang kesempatan ada kenapa tidak, karena ini urusan kesepakatan nasional urusan besar," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads