Dalam kontrak pun aturan terminasi diatur secara bertahap. Tidak bisa serta merta diputus, tapi ada langkah peringatan sebelumnya.
"Soal terminasi itu ada semua di kontrak. Tidak serta merta begitu saja. Newmont saja kita sampai harus ke arbitrase segala. Jadi tidak gampang," kata Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan ketika dihubungi detikFinance, Senin (28/7/2008).
Bambang juga menilai, konflik antara KPC dan Plt Bupati Kutai Timur merupakan wewenang Departemen Kehutanan karena menyangkut masalah hak penggunaan hutan (HPH).
"Itu masalah yang terkait kehutanan, jadi ada wilayah yang dianggap masuk HPH. Jadi lebih baik tanyakan ke Departemen Kehutanan saja," katanya.
Sementara terkait penghentian kontrak, ia menegaskan semua itu sudah diatur di dalam kontrak antara pemerintah Indonesia dan KPC.
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah merasa perlu ada tindakan terkait kontrak tertentu, harusnya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat.
"Semua sudah diatur dalam kontrak termasuk penghentian atau terminasi. Dan ini masih menjadi wewenang pemerintah, sehingga apabila ada hal yang berhubungan dengan kontrak daerah harusnya mengkoordinasikan dengan pemerintah," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lih/qom)










































