ESDM: Penghentian Operasional KPC Tak Bisa Langsung

ESDM: Penghentian Operasional KPC Tak Bisa Langsung

- detikFinance
Senin, 28 Jul 2008 11:57 WIB
ESDM: Penghentian Operasional KPC Tak Bisa Langsung
Jakarta - Departemen ESDM menilai kontrak pertambangan PT Kaltim Prima Coal tak bisa dihentikan begitu saja. Ada prosedur yang harus ditempuh secara bertahap.

Dalam kontrak pun aturan terminasi diatur secara bertahap. Tidak bisa serta merta diputus, tapi ada langkah peringatan sebelumnya.
 
"Soal terminasi itu ada semua di kontrak. Tidak serta merta begitu saja. Newmont saja kita sampai harus ke arbitrase segala. Jadi tidak gampang," kata Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan ketika dihubungi detikFinance, Senin (28/7/2008).

Bambang juga menilai, konflik antara KPC dan Plt Bupati Kutai Timur merupakan wewenang Departemen Kehutanan karena menyangkut masalah hak penggunaan hutan (HPH).
 
"Itu masalah yang terkait kehutanan, jadi ada wilayah yang dianggap masuk HPH. Jadi lebih baik tanyakan ke Departemen Kehutanan saja," katanya.
 
Sementara terkait penghentian kontrak, ia menegaskan semua itu sudah diatur di dalam kontrak antara pemerintah Indonesia dan KPC.
 
Ia menambahkan, jika pemerintah daerah merasa perlu ada tindakan terkait kontrak tertentu, harusnya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat.
 
"Semua sudah diatur dalam kontrak termasuk penghentian atau terminasi. Dan ini masih menjadi wewenang pemerintah, sehingga apabila ada hal yang berhubungan dengan kontrak daerah harusnya mengkoordinasikan dengan pemerintah," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Bupati Kutai Timur sebelumnya menyatakan telah menghentikan kegiatan 2 usaha pertambangan yakni PT Kaltim Prima Coal dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK). Kedua perusahaan pertambangan itu dinilai melanggar wilayah hingga ke kawasan hutan lindung sepanjang 10 kilometer.





(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads