Dalam peraturan baru yang dikutip detikFinance, Senin (28/7/2008), perubahan ketiga atas aturan ekspor rotan itu dimaksudkan untuk kelancaran dan efektifitas ekspor dan menjaga kesinambungan pasokan bahan baku industri rotan.
Dalam pasal 3 peraturan baru ekspor rotan itu, disebutkan bahwa jumlah rotan asalan dan rotan setengah jadi yang dapat diekspor secara nasional harus memperhatikan kelestarian tumbuhan rotan dan kebutuhan bahan baku bagi industri rotan dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah Rotan Asalan dan Rotan Setengah Jadi yang dapat diekspor secara nasional untuk periode 1 Juli 2008 hingga 20 Juni 2009:
- Rotan Asalan jenis taman/sega dan irit sebanyak 25.000 ton
- Rotan setengah jadi dalam bentuk hati dan kulit rotan yang diolah dari jenis taman/sega dan irit sebanyak 16.000 ton
- Rotan setengah jadi dalam bentuk rotan poles, hati dan kulit rotan yang dioleh dari jenis bukan taman/sega dan irit sebanyak 36.000 ton.
(qom/ir)










































