Surat Edaran Menakertrans itu tertuang dalam surat bernomor SE.304/MEN/PHI-KPHI/ VII/2008 tentang pelaksanaan pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa dan Bali.
SE tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor PER. 13/MEN/VII/2008, Nomor 35 tahun 2008, dan Nomor PER. 03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri di Jawa-Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perusahaan industri yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu, mengalihkan hari kerjanya 2 hari dalam sebulan ke hari Sabtu dan Minggu.
- Perusahaan yang telah memberlakukan hari kerja 6 hari dalam 1 minggu (Senin-Sabtu) maka perusahaan tersebut dianggap telah memenuhi ketentuan Peraturan Bersama.
Pengaturan waktu kerja dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi :
- Tujuh jam dalam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
- Delapan jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka istirahat mingguan tidak harus jatuh pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu," jelas SE yang dikutip detikFinance, Senin (28/7/2008).
Selanjutnya hari libur Sabtu atau Minggu yang digunakan untuk bekerja dipindahkan ke hari lain. Dengan mengalihkan istirahat mingguan pada hari lain maka hari Sabtu dan/atau hari Minggu menjadi hari kerja biasa.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja melebihi waktu kerja pada hari kerja ketentuan tersebut, tetap berhak atas upah kerja lembur sebagaimana hari kerja biasa.
Dan bagi pekerja yang masih tetap bekerja pada hari yang seharusnya menjadi jatah libur pengganti Sabtu-Minggu, berhak atas upah lembur pada hari istirahat mingguan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari Sabtu dan Minggu harus diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis SE tersebut.
Selanjutnya Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan di propinsi dan kabupaten/kota agar memfasilitasi pengalihan hari istirahat mingguan. (qom/ir)










































