Mundurnya pelaksanaan SKB itu terjadi karena PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan terlebih dulu melakukan sosialisasi dengan instansi terkait seperti Pemda.
"Mungkin mundur sekitar 2 mingguan," ujar Pejabat Pelaksana Menko Perekonomian Sri Mulyani di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (28/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita yang di pusat seperti Mendagri, Menperin, ESDM, kita sendiri, dan Menneg BUMN akan mensupport saja, jadi ini yang akan kita lakukan, jadi PLN akan melakukan sosiasisasi dan memberitahukan secara eksak bagaimana rencana pengalihan beban," ujarnya.
Kadin sebelumnya meminta adanya penundaan penerapan pengalihan jam kerja karena industri di daerah belum siap menyesuaikan dengan kebijakan itu. Sementara Menakertrans hari ini sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan jam kerja industri tersebut. (ddn/qom)











































