RI Bisa Dituding Diskriminatif Jika Terapkan PPnBM 200%

RI Bisa Dituding Diskriminatif Jika Terapkan PPnBM 200%

- detikFinance
Selasa, 29 Jul 2008 09:37 WIB
RI Bisa Dituding Diskriminatif Jika Terapkan PPnBM 200%
Jakarta - Kalangan dunia usaha menyambut negatif rencana kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10-200 persen dalam amandemen UU Perubahan ke-3 atas UU No 8 Tahun 1983 tentang PPn dan PPnBM. Indonesia bisa dituding diskriminatif oleh mitra dagang.

Pengenaan pajak barang mewah itu semakin menghimpit situasi pengusaha yang masih mengalami kesulitan ekonomi.

"Kebijakan ini, di satu sisi dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun di sisi lain menekan kelompok masyarakat berpenghasilan pas-pasan," ujar Bambang Soesatyo, Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Selasa (28/7/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Bambang menuturkan jika Indonesia sudah mengadopsi prinsip-prinsip liberalisme perdagangan, kita harus konsisten. Artinya, kebijakan dan strategi perdagangan nasional harus tetap fokus pada semangat liberalisme itu.

"Jangan ambivalen, mengklaim ikut perdagangan bebas, tapi pada saat yang sama membangun hambatan tarif untuk produk yang kita kategorikan barang mewah (BM)," ujarnya.

Penting bagi Indonesia untuk konsisten menerapkan liberalisasi perdagangan. Karena itu, dia meminta pemerintah untuk tidak memberi kesan di benak mitra dagang bahwa Indonesia menerapkan hambatan tarif melalui PPnBM.

"Jangan gegabah memformulasikan PPnBM. Sebab, produk yang kita klasifikasi barang mewah belum tentu sama dengan klasifikasi negara mitra dagang," ujarnya.

"Soalnya, kita cenderung menetapkan atau mengklasifikasi barang mewah berdasarkan harga produk. Padahal harga barang impor yang kita beli disini menjadi lebih mahal karena selisih kurs valuta. Akibatnya, produk dengan klasifikasi sederhana di negara asal menjadi barang mewah di Indonesia karena harganya di pasar dalam negeri harus dikonversi ke rupiah," jelasnya.

Hubungan dagang Kita bisa dianggap diskriminatif oleh mitra dagang non Jepang. Melalui kerangka IJ-EPA, Indonesisia mereduksi bea masuk atas sejumlah produk Jepang, termasuk produk otomotif. Bahkan nantinya, bea masuk barang impor dari Jepang akan 0%.

"Produsen dari Eropa akan menuduh kita diskriminatif, jika produk mereka dibebani pajak sampai 200%," ujarnya.

Dia juga menilai wacana menaikan PPnBM 10-200% itu, Pemerintah dan DPR terkesan tertekan. "Kita setuju bahwa potensi pendapatan negara dari pajak harus dimaksimalkan. Tetapi kebijakan memburu wajib pajak baru atau merubah tarif pajak tidak boleh merusak strategi dan kenyamanan hidup masyarakat luas. Sesekali, berpikirlah dari sudut masyarakat dan pelaku dunia usaha," ujarnya.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads