Mobil non Jepang Paling Kena Dampak PPnBM

Mobil non Jepang Paling Kena Dampak PPnBM

- detikFinance
Selasa, 29 Jul 2008 11:48 WIB
Mobil non Jepang Paling Kena Dampak PPnBM
Jakarta - Usulan penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai 10% sampai 200% akan mengancam industri otomotif khususnya bagi kendaraan bermesin besar. Industri mobil non Jepang paling merasakan pengenaan pajak ini.

Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional Gunadi Sindhuwunata menjelaskan, dalam kesepakatan Indonesia-Jepang (IJ-EPA), industri otomotif mendapat fasilitas bea masuk baja sebesar 0%.

Pengaruh bea masuk ini akan mempengaruhi biaya produsen meskipun nantinya industri otomotif Jepang dan non Jepang sama-sama menanggung PPnBM. Biaya produsen non Jepang akan lebih besar karena menanggung PPnBM dan bea masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itulah pengenaan pajak barang mewah akan paling dirasakan oleh industri otomotif non Jepang yang tidak mendapat fasilitas bea masuk 0% dari perundingan IJ-EPA. Industri otomotif Jepang kemungkinan akan menjadi lebih kompetitif dibandingkan industri otomotif non Jepang.

"Perbedaan selisih harga antar produsen ini dimungkinkan dapat membuat kompetisi industri Jepang lebih besar," ujar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (29/7/2008).

Sementara itu Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengatakan

"200% itu kan batas atas saja, lagi pula usulan ini kan sudah lama baru sekarang saja dibahas lagi. Saya yakin pemerintah tahu segmen mana saja yang akan ditetapkan batas atasnya, mana yang harus dikembangkan dan mana yang tidak," kata saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/7/2008).

Bahkan ia mengatakan usulan kenaikan PPnBM ini, adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menyeimbangkan terhadap penerapan BM 0% untuk mobil-mobil bermesin besar terutama untuk produk Jepang dalam kerangka Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

"Jangan-jangan kalau makin mahal harganya justru semakin laku," ucapnya berseloroh.

 Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPn BM dari 10% – 200% dalam pembahasan Rancangan undang-undang PPnBM.

Beberapa produk yang selama ini terkena  tarif PPn BM diantaranya produk elektronik, otomotif, minuman beralkohol, alat-alat olahraga, alat-alat musik, makanan dan minuman, radio transistor dan lain-lain.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads