Presiden Direktur PT Indomobil Sukses Internasional Gunadi Sindhuwunata menjelaskan, dalam kesepakatan Indonesia-Jepang (IJ-EPA), industri otomotif mendapat fasilitas bea masuk baja sebesar 0%.
Pengaruh bea masuk ini akan mempengaruhi biaya produsen meskipun nantinya industri otomotif Jepang dan non Jepang sama-sama menanggung PPnBM. Biaya produsen non Jepang akan lebih besar karena menanggung PPnBM dan bea masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaan selisih harga antar produsen ini dimungkinkan dapat membuat kompetisi industri Jepang lebih besar," ujar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (29/7/2008).
Sementara itu Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengatakan
"200% itu kan batas atas saja, lagi pula usulan ini kan sudah lama baru sekarang saja dibahas lagi. Saya yakin pemerintah tahu segmen mana saja yang akan ditetapkan batas atasnya, mana yang harus dikembangkan dan mana yang tidak," kata saat dihubungi detikFinance, Selasa (29/7/2008).
Bahkan ia mengatakan usulan kenaikan PPnBM ini, adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk menyeimbangkan terhadap penerapan BM 0% untuk mobil-mobil bermesin besar terutama untuk produk Jepang dalam kerangka Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).
"Jangan-jangan kalau makin mahal harganya justru semakin laku," ucapnya berseloroh.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPn BM dari 10% – 200% dalam pembahasan Rancangan undang-undang PPnBM.
Beberapa produk yang selama ini terkena tarif PPn BM diantaranya produk elektronik, otomotif, minuman beralkohol, alat-alat olahraga, alat-alat musik, makanan dan minuman, radio transistor dan lain-lain.
(hen/ddn)











































