Kocek Pribadi Bos BUMN Boleh Disumbang ke Parpol

Kocek Pribadi Bos BUMN Boleh Disumbang ke Parpol

- detikFinance
Kamis, 31 Jul 2008 11:11 WIB
Kocek Pribadi Bos BUMN Boleh Disumbang ke Parpol
Jakarta - BUMN-BUMN tetap dilarang memberi dana sumbangan untuk partai politik bagi pemilu, bahkan sanksi pidana akan diberikan jika melanggar. Namun jika dana itu dari kocek pribadi manajemen BUMN, halal-halal saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu usai menghadiri acara diskusi mengenai BUMN di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (31/7/2008).

"Jadi yang melanggar bisa kena hukum pidana atau denda, kecuali uangnya itu uang pribadi, makanya kami meminta seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan sehingga BUMN ini lebih bersih," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam minggu ini Menneg BUMN Sofyan Djalil ini akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pemberian sumbangan dana bagi partai politik oleh BUMN. Bagi manajemen yang melanggar akan diberi sanksi pidana.

"Minggu ini menteri akan mengeluarkan surat edaran yang akan menghimbau BUMN kalau dalam pemilu ada yang memberikan sumbangan maka itu merupakan tindak pidana," ujarnya.

Surat edaran itu tidak ditujukan untuk komisaris dan direksi saja tetapi juga kepada seluruh pejabat yang ada di BUMN.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads