Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu usai menghadiri acara diskusi mengenai BUMN di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (31/7/2008).
"Jadi yang melanggar bisa kena hukum pidana atau denda, kecuali uangnya itu uang pribadi, makanya kami meminta seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan sehingga BUMN ini lebih bersih," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu ini menteri akan mengeluarkan surat edaran yang akan menghimbau BUMN kalau dalam pemilu ada yang memberikan sumbangan maka itu merupakan tindak pidana," ujarnya.
Surat edaran itu tidak ditujukan untuk komisaris dan direksi saja tetapi juga kepada seluruh pejabat yang ada di BUMN.
(ddn/ir)











































