Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto mengatakan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang akan dibuat oleh Menkeu, Kapolri dan Jaksa Agung mengenai gijzeling (paksa badan) tidak bisa digunakan untuk obligor BLBI yang berada di luar negeri.
"Harus ada mekanisme lain bagaimana cara meminta orang itu masuk melalui kerjasama interpol atau kerja sama diplomatik dan sebagainya. Memang kita tidak bisa memastikan debitur yang diluar bisa di gijzeling, apalagi ada batas-batas wilayah negara, itu sulit, harus kita akui," ujarnya ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (31/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dengan gugatan perdata berarti ahli waris dan ada prinsip-prinsip aksio pauliana yang bisa kita pakai untuk lindungi hak negara melalui gugatan perdata," ujarnya.
Sementara untuk penyitaan aset obligor yang berada di luar negeri, Hadiyanto mengatakan hal ini sebenarnya bisa dilakukan oleh pemerintah, namun pemerintah ternyata belum mempunyai data-data yang jelas mengenai aset yang dimiliki oleh para obligor yang ada.
"Coba anda berikan ke kita data aset milik debitur itu maka kita akan melakukan aksi, kan sekarang masih katanya-katanya saja," imbuhnya.
Sementara untuk progres pembentukan SKB Gijzeling ini, Hadiyanto menuturkan masih dibahas oleh 3 instansi bersangkutan dan Kejaksaan masih memerlukan waktu untuk mendalami rencana SKB itu.
"Jadi minggu depan Kejaksaan sudah selesai review, pendalaman kembali karena saya menangkap ada perbedaan cara pandang ketentuan melihat gijzeling itu, misalnya izin kejaksaan negeri, misalnya juga kaitannya dengan HAM. Kejaksaan dan Kepolisian masih ingin mendalami lagi, kemarin mereka minta tambahan satu minggu lagi," paparnya.
(dnl/ddn)











































