Harga baru BBM untuk industri itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts -131/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 31 Juli 2008.
Pertamina menetapkan harga baru BBM Non Subsidi untuk harga untuk bunker internasional dan harga untuk pelanggan selain sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum, seperti berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan harga di atas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami penurunan berkisar antara 3,3% hingga 7,2%, kecuali produk minyak bakar naik 3,1% dari harga sebelumnya. Dalam perhitungan baru ini, tercatat nilai tukar rupiah menguat 0,77% dari perhitungan harga sebelumnya.
Harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 16/2008 adalah sebesar Rp 6.000/liter untuk Premium dan Rp 5.500/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil sebesar Rp 2.500/liter.
(qom/ddn)











































