Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia Nasution mengatakan proses e-procurement ini dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha, serta mendorong terjadinya persaingan sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Penerapan e-procurement dipandang sebagai salah satu cara tepat untuk menghindari kebocoran anggaran negara, selain dapat menghemat anggaran negara, penerapannya juga menjadi instrumen untuk mengembangkan good governance dan mencegah KKN," tutur Mulia di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (1/8/2008).
Mulia mengatakan selama ini pemerintah sering mendapatkan harga barang/jasa yang lebih mahal dari harga pasar. Hal tersebut terjadi antara lain sebagai akibat kompetisi pengadaan barang/jasa pemerintah tidak berjalan sehat, aturan yang tidak dipahami dengan baik dan pengawasan penegakan hukum yang tidak berjalan baik.
"Dalam pelaksanaannya, e-procurement harus transparan, yang berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarajat luas pada umumnya," katanya.
Ditegaskannya, perlakuan yang sama wajib diberikan kepada semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apapun, karena e-procurement menerapkan prinsip adil dan non diskriminatif.
(dnl/qom)











































