Salah satu bocoran klausal dari draft tersebut adalah kewajiban penggunaan genset bagi pengelola mal selama 2 hari dalam satu minggu dari pukul 17.00 sampai 22.00. Untuk klausal ini pihak pengusaha meminta agar pasal ini perlu dipertimbangkan kembali.
Demikian disampaikan oleh Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta saat dihubungi detikFinance melalu sambungan telepon usai rapat koordinasi di Departemen Perdagangan, Senin (4/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengusaha ritel, klausal tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun mereka menggarisbawahi penerapan SKB tersebut jangan sampai menurunkan produktifitas kalangan pengusaha ritel yang disebabkan oleh berkurangnya kenyamanan pengunjung mal.
"Pada prinsipnya kami sebagai pengusaha akan melakukan penghematan, tapi yang penting bagi kami produktifitas kami jangan sampai terganggu," tegasnya.
Ia mengkhawatirkan penerapan SKB penghematan listrik akan berdampak pada ketidaknyamanan pengunjung sehingga bisa berpengaruh pada jumlah kunjungan yang berujung pada omset para peritel.
Hal-hal yang dapat menggangu produktifitas ritel, dikatakan oleh Tutum, diantaranya batas suhu AC yang bisa diterima ritel adalah 25 derajat, sedangkan bila diterapkan 28 derajat ritel menolaknya.
Sementara mengenai penggunaan lampu, kalangan ritel tidak menolak menghidupkan lampu lebih lambat jika masih sepi pengunjung.
"Penerapannya kalau perlu jangan dipukul rata, perlu perbedaan disesuaikan dengan kondisi setiap pusat belanja, karena kami sangat menggantungkan dengan pusat belanja, kita kan hanya sewa saja, kalau tidak nyaman kita tidak bisa cari uang," jelasnya.
Dalam rapat lanjutan yang dilakukan pada hari ini, menurut Tutum tidak ada banyak perubahan yang berarti dari draft SKB 5 menteri tersebut, Menurut Tutum, draft SKB tersebut akan difinalisasi dalam waktu beberapa hari lagi.
Dalam SKB jilid II ini Departemen yang berkepentingan diantaranya Departemen Perdagangan, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Dalam Negeri dan Kementerian Negara BUMN.
(hen/qom)










































