Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela-sela kampanye sunset policy kepada bankir di Gedung Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
"Pembayaran itu masih kecil meskipun sudah berkomitmen. Dari Rp 3 triliun sampai dengan saat ini masih di bawah 15 persen," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPnBM
Mengenai rencana kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Darmin mengatakan memang ada usulan itu namun belum tentu akan langsung diterapkan.
"Memang plafonnya bsia sampai 200 persen, kalau perlu memang bisa kita pakai, tapi belum tentu kita terapkan. Kalau saat ini kan PPnBM setinggi-tingginya 75 persen tapi nanti lebih dari itu. Akan digunakan atau tidak kita belum tahu, jadi jangan digambarkan seolah-olah akan naik 200 persen, " ujarnya
(ddn/qom)











































