Pembayaran Pajak Perusahaan Batubara Masih Minim

Pembayaran Pajak Perusahaan Batubara Masih Minim

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2008 11:35 WIB
Pembayaran Pajak Perusahaan Batubara Masih Minim
Jakarta - Pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan di sektor batubara yang mengemplang masih sangat minim sedikit. Pembayaran yang sudah teralisasi masih di bawah 15 persen.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di sela-sela kampanye sunset policy kepada bankir di Gedung Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/8/2008).

"Pembayaran itu masih kecil meskipun sudah berkomitmen. Dari Rp 3 triliun sampai dengan saat ini masih di bawah 15 persen," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sebanyak 3 perusahaan batubara dan 17 perusahaan sawit yang pembayaran pajaknya kurang yang membayar lunas baru 2 perusahaan, sedangkan satu perusahaan baru membayar pajak setengahnya dari pajak yang terutang. "Jadi kita tunggu komitmennya sampai Desember ini," ujarnya.Namun Ditjen Pajak belum memberikan sanksi bagi perusahaan batubara ini. "Kita kan kasih waktu sampai Desember 2008 supaya mereka melunasi, kalau masih belum melunasi kita akan melakukan penyidikan," ujarnya.

PPnBM

Mengenai rencana kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Darmin mengatakan memang ada usulan itu namun belum tentu akan langsung diterapkan.

"Memang plafonnya bsia sampai 200 persen, kalau perlu memang bisa kita pakai, tapi belum tentu kita terapkan. Kalau saat ini kan PPnBM setinggi-tingginya 75 persen tapi nanti lebih dari itu. Akan digunakan atau tidak kita belum tahu, jadi jangan digambarkan seolah-olah akan naik 200 persen, " ujarnya

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads