Setoran Pajak dari Perbankan di Bawah Rata-rata

Setoran Pajak dari Perbankan di Bawah Rata-rata

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2008 11:58 WIB
Setoran Pajak dari Perbankan di Bawah Rata-rata
Jakarta - Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan seperti perbankan pertumbuhannya masih rendah. Pertumbuhan pajak perbankan masih di bawah rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak semester I-2008 yang mencapai 49%.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai kampanye sunset policy bersama kalangan perbankan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/8/2008).

"Memang jasa itu kelihatannya per sektor, jasa itu tahun ini agak di bawah rata-rata (pertumbuhan penerimaan pajak). Sektor riil-nya malah di atas rata-rata, apakah pertumbuhannya begitu, ya belum tentu, ini pembayaran pajak kok," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

di sektor jasa memang tidakterlalu bagus pertumbuhan penerimaannya seperti jasa keuangan ini, sampai semester satu pertumbuhannya masihdi bawah rata-rata pertumbuhan 49 persen non migas,

Darmin mengatakan perbankan itu merupakan sektor penting bagi pajak, karena bank membantu dalam pemungutan pajak.

"Bank itu kan 1 sektor yang penting, selain dia pembayar pajak dia juga pemungut pajak. Kalau anda punya deposito atau tabungan dia potong itu 15% dari bunga, nanti setor ke kita," katanya.

Dikatakannya, penerimaan pajak dari sektor perbankan ini masih ada kemungkinan untuk bertumbuh. "Kita akan panggil beberapa yang besar-besar kita coba lihat," imbuhnya.

Darmin menambahkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sudah diturunkan. Penurunan pajak ini supaya Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. "Kita sudah dekat tarifnya nggak terlalu beda dengan mereka jadi kita mencoba untuk kompetisi," ujarnya.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads