Hal tersebut disampaikan Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai penyerahan 2 juta buku tulis kepada anak SD di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
"Saya serius soal hal ini, paling tidak itu tangga berjalan minimal sampai jam 8 saja dinyalakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat menuturkan pihaknya sudah menghubungi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk segera menerapkan kebijakan ini.
"Saya hanya bisa mendesak saja karena saya tidak bisa melakukan apa-apa, RI2 juga sudah saya informasikan supaya suaranya bisa lebih didengar," ujarnya.
Menurutnya, pengurangan jam kerja ini sudah cukup mendesak. "Karena masalah jam kerja ini menganggu pasokan energi listrik kalau malam kan listrik dibuang-buang meskipun mal itu sepi tapi listriknya tetap menyala," ujarnya.
Pemerintah memang tengah menyusun draft Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri jilid 2 terkait penghematan listrik di mal, perkantoran dan perhotelan-restoran tidak akan jauh berbeda dengan SKB sebelumnya. Jumlah pasalnya tidak lebih dari 10 pasal.
Salah satu bocoran klausal dari draft tersebut adalah kewajiban penggunaan genset bagi pengelola mal selama 2 hari dalam satu minggu dari pukul 17.00 sampai 22.00. Pihak pengusaha meminta agar pasal ini perlu dipertimbangkan kembali.
(ddn/qom)











































