"Pencekalan dilakukan selama 6 bulan dari Agustus 2008 hingga 27 Januari 2009," kata Dirjen Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Syaiful Rahman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2008).
Pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT Arutmin Indonesia terdiri dari Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Edi Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris)
Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi Arutmin ini karena terkait piutang negara senilai US$ 75,4 juta.
2. PT Kaltim Prima Coal terdiri dari Ari Saptari Hudaya (Presdir KPC), Kenneth Patrick Farrel warga Australia (Direktur KPC), Abdullah Popo Parulian (Komisaris KPC), Nalinkant Amratlal Rathod (Preskom KPC), Hanibal S Anwar (Direktur KPC).
Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi KPC karena piutang negara senilai US$ 127,1 juta.
3. PT Adaro yaitu Edwin Soerjadjaja (Preskom Adaro). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Edwin karena piutang negara senilai Rp 144,8 miliar dan US$ 93,5 juta.
4. PT Berau Coal yaitu Jeffrey Mulyono (Presdir Berau Coal). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Jeffery karena piutang negara di departemen ESDM senilai Rp 312 miliar dan US$ 26 juta.
5. PT Libra Utama Intiwood yaitu Mualin Tantomo sebagai personal guaraantee
6. PT Citra Dwipa Finance yaitu Hendra Tjoa (Dirut).
Pencekalan itu berdasarkan surat ditjen imigrasi INI.5.GR.02.06-3.20365 tertanggal 1 Agustus 2008 dan berlaku enam bulan sampai 27 Januari 2009. Surat ini untuk Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya Wahyu, Edi Junianto Soebari, Roslan Perkasa Roslani, Ari Saptari Hudaya, Kenneth Patrick Farrel, Edwin Soerjadjaja, Jeffrey Mulyono, Mualin Tantomo dan Hendra Tjoa.
Sedangkan surat ditjen imigrasi INI.5.GR.02.06-3.20368 yang dikeluarkan sejak 5 agutus dan dicekal sampai 27 Januari 2009 adalah untuk Abdullah Popo Parulian dan Hanibal S Anwar.
Sementara surat INI.5.GR.02.06-3.20369 untuk Nalinkant Amratlal Rathod. (ir/qom)











































