"Itu semua kan sedang dalam urusan PUPN. Jadi oleh menteri ESDM, piutang itu diserahkan ke menkeu untuk dilakukan pengurusan piutang. Nah, salah satu langkah pengurusan piutang itu adalah dengan melakukan pencegahan," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2008).
Hadiyanto menjelaskan, piutang tersebut sudah cukup lama dan jumlahnya mencapai Rp 3 triliun. Menurut Hadiyanto, 14 direksi itu dicekal karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, cekal itu berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan. Jika mereka tetap tidak menyelesaikan piutang itu, maka menurut Hadiyanto, cekal akan diperpanjang. Namun sebaliknya, jika piutang itu diselesaikan besok, maka pada hari itu juga cekal akan dicabut.
"Pencegahan itu adalah salah satu langkah dari penagihan piutang negara agar selesai pencekalan mau kooperatif. Supaya mau membayar. Jadi bayar saja, kalau sudah dibayar kan tidak ada kepentingan kita cekal orang. Orang bisa berbisnis dengan tenang," imbuhnya.
Depkeu melihat tidak ada itikad baik dari pengusaha itu? "Ya, seperti itulah indikasinya. Kan utang ini sudah diserahkan ESDM ke PUPN setahun lebih. Nah selama setahun lebih ini tidak ada tanda-tanda mau bayar. Kalau begitu kan harus meningkat penagihannya ke level yang lebih tinggi, lebih memaksa," pungkasnya.
(qom/asy)











































