Direksi Perusahaan Tambang Dicekal Agar Cepat Bayar Utang

Direksi Perusahaan Tambang Dicekal Agar Cepat Bayar Utang

- detikFinance
Selasa, 05 Agu 2008 18:10 WIB
Direksi Perusahaan Tambang Dicekal Agar Cepat Bayar Utang
Jakarta - Ditjen Imigrasi mencekal 14 direksi perusahaan batubara Indonesia, atas permintaan dari Menteri Keuangan. Pencekalan dilakukan agar perusahaan batubara itu segera menyelesaikan urusan utang-piutangnya kepada negara.

"Itu semua kan sedang dalam urusan PUPN. Jadi oleh menteri ESDM, piutang itu diserahkan ke menkeu untuk dilakukan pengurusan piutang. Nah, salah satu langkah pengurusan piutang itu adalah dengan melakukan pencegahan," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto ketika dihubungi wartawan, Selasa (5/8/2008).

Hadiyanto menjelaskan, piutang tersebut sudah cukup lama dan jumlahnya mencapai Rp 3 triliun. Menurut Hadiyanto, 14 direksi itu dicekal karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan penanggung jawab urusan dalam piutang negara adalah komisaris dan direksi dari perusahaan yang bersangkutan. Mereka yang diminta tanggung jawab untuk piutang itu. Karena kan piutang ini kan piutang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Utang ke kas negara kok nggak dibayar," urai Hadiyanto.

Ia menambahkan, cekal itu berlaku untuk jangka waktu selama 6 bulan. Jika mereka tetap tidak menyelesaikan piutang itu, maka menurut Hadiyanto, cekal akan diperpanjang. Namun sebaliknya, jika piutang itu diselesaikan besok, maka pada hari itu juga cekal akan dicabut.

"Pencegahan itu adalah salah satu langkah dari penagihan piutang negara agar selesai pencekalan mau kooperatif. Supaya mau membayar. Jadi bayar saja, kalau sudah dibayar kan tidak ada kepentingan kita cekal orang. Orang bisa berbisnis dengan tenang," imbuhnya.

Depkeu melihat tidak ada itikad baik dari pengusaha itu? "Ya, seperti itulah indikasinya. Kan utang ini sudah diserahkan ESDM ke PUPN setahun lebih. Nah selama setahun lebih ini tidak ada tanda-tanda mau bayar. Kalau begitu kan harus meningkat penagihannya ke level yang lebih tinggi, lebih memaksa," pungkasnya.
(qom/asy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads