Ruki mengatakan sudah mengirimkan surat ke Menneg BUMN sebagai wakil pemegang saham KS pada 14 Juni 2008. "Saya langsung mengajukan surat pengunduran diri begitu saya mendaftarkan diri jadi calon anggota DPD," kata Ruki ketika dihubungi detikFinance, Rabu (6/8/2008).
Dalam surat yang dikirimkan tersebut, menurut Ruki, dirinya menyebutkan jika terpilih menjadi anggota DPD maka akan segera keluar dari KS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruki saat ini sedang dalam proses pemilihan anggota DPD asal Banten. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku siap kapan saja dicopot dari jabatan komut KS sebagai konsekuensi mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
Ruki mengaku akan taat hukum karena dalam UU susunan dan kedudukan No 23 tahun 2003 disebutkan anggota dewan tidak boleh merangkap sebagai direksi atau komisaris di perusahaan BUMN.
Ruki berharap dengan menjadi anggota dewan, dirinya bisa lebih memiliki cakrawala yang luas. "Jadi nanti saya bisa bicara BUMN, otonomi daerah, BUMN dan tidak terbatas hanya KS saja seperti saat ini," katanya. (ir/ir)











































