"Gak ketemu, dia katanya sibuk, saya heran dia nggak berani menemui saya. Sibuk lah katanya, kalau menurut saya itu salah alamat, katanya alamat itu dapatnya dari imigrasi dikirimkan ke semua orang terus yang dapat nama saya, kan aneh, kalau main lempar batu sembunyi tangan begitu," ujarnya ketika ditemui detikFinance di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
Menurut Jeffrey, dirinya sempat bolak-balik 4 lantai di Gedung Ditjen Piutang Lelang dan Negara namun tetap nihil. "Jadi memang sulit sekali ketemu di sini, katanya sibuk bikin press release mengenai hal ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berau Coal semasa Jeffrey menjabat sebagai presiden direktur memang pernah memiliki utang piutang dengan pemerintah. Pemerintah berutang pengembalian (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Berau Coal, sementara Berau Coal berutang sebagian batubara yang menjadi bagian pemerintah.
"Itu sudah melalui banyak pertemuan sampai 2 Menko Perekonomian bahkan, dan sudah selesai di meja itu sampai saya pensiun. Bahkan dari Depkeu bilang saya gak mengganggu kontrak dan saya sudah bebas dong karena saya sudah pensiun dari hak dan kewajiban saya, kok diganggu hak asasinya," ujarnya.
Jeffrey menuturkan surat pemberitahuan cekal itu sudah diterimanya sejak Sabtu 2 Agustus kemarin, tanpa dia memberikan tanda serah terima surat. "Surat itu dilempar begitu saja di halaman rumah saya tanpa tanda terima pada hari Sabtu. Jadi saya pulang hari Sabtu itu sudah ada amplop, saya juga sebut tadi itu kan menyangkut hak asasi kok diperlakukan secara tidak sopan, tagihan kartu kredit saja pakai tanda terima, memang kelewatan jadi hak manusia dilecehkan," ujarnya lagi.
Jeffrey berencana untuk menghubungi rekannya di Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) untuk mengetahui duduk permasalahannya.
(ddn/ir)










































