Demikian disampaikan oleh Anggota KPPU Tri Anggraeni dalam acara dengar pendapat bidang penyiaran di Hotel Aryadutha, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
"Public hearing atau dengar pendapat maksudnya kami hanya fasilitator untuk masukan dari stakeholder bidang televisi dan penyiaran," katanya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari ini bisa memberikan masukan untuk tim monitoring yang bisa memberikan saran pertimbangan atau ada indikasi pelanggaran UU No 5 tahun 1999, yang akan diajukan ke komisi untuk dilakukan perkara," katanya.
Dikatakannya, sekarang ini KPPU sedang meggarap perkara monopoli masalah penyiaran liga Inggris yang diperkarakan oleh pelaku usaha pertelevisian mengenai dugaan monopoli.
Sementara itu Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informatika (SKDI) Departemen Komunikasi dan Informastika (Depkominfo) Freddy H. Tulung mengatakan bahwa UU 32 tahun 2002 mengenai penyiaran dan UU No 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktek dan persaiangan usaha tidak sehat bisa bersinergi dalam domain masing-masing cakupan.
Ia mencontohkan untuk UU penyiaran domainnya adalah pada masalah pembatasan kepemilikan pada lembaga penyiaran swasta terkait monopoli dan pembatasan usaha dari lembaga penyiaran terkait kepemilikan silang (cross ownership). Sedangkan bagi UU No 5 tahun 1999 lebih melihat aspek penilaian yang terjadi mengenai persaingan yang tidak sehat yang dipakai oleh KPPU.
"Untuk mencegah terjadinya monopoli, kami menyadari penuh bahwa monopoli dibidang informasi bahaya bagi negara, sarat kepentingan komersial dan dan melemahkan daya saing," ujar Freddy. (hen/qom)










































