Hal tersebut disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto ketika ditemui wartawan di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
"Mengenai pengurus, kami mendapatkan data tersebut dari ESDM. Jadi nama-nama pengurus yang dicegah itu didasarkan pada dokumentasi ESDM, sehingga kami melaksanakan apa yang diserahkan ESDM ke kita," jelas Hadiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang sebelumnya kita juga sudah melakukan pengecekan yang dilakukan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) Jakarta. Nama-nama itulah yang didapat. Kita ceknya PUPN itu ke perusahaan ataupun imigrasi. Dan setelah itu maka dikeluarkan pencegahan," urainya.
Nama-nama direksi perusahaan tambang yang dicekal sebelumnya diumumkan oleh Dirjen Penyidikan dan Penindakan Imigrasi Syaiful Rahman. Hadiyanto juga menegaskan, nama-nama yang dicekal itu semestinya bersifat rahasia dan tidak diumumkan.
"Jadi nama-nama yang keluar itu sumbernya bukan dari kita karena yang kita pakai sifatnya confidential," imbuhnya.
Apakah pencekalan bisa dicabut? "Kami lihat progress-nya. Seharusnya kalau mau dicabut, dia harus berusaha meyakinkan kepada perusahaan tersebut untuk membayar karena ini kan piutang negara. Kalau pihak ketiga itu menahan piutang negara, itu bisa disebut apa coba? Jadi memang harus ada pencegahan supaya mereka mau membayar," tegas Hadiyanto.
Terkait pencegahan yang baru dilakukan sekarang, Hadiyanto menyatakan bahwa hal itu dikarenakan pemerintah perlu melakukan proses penelitian. Selain itu, pemerintah juga sedang mencari sumber-sumber penerimaan untuk menutup setoran ke APBN.
"Seperti PPA kan sulit menjual aset, nah kita gali potensi penerimaan dan ternyata ada ini. Ini bisa dijadikan potensi untuk penerimaan. Jadi kita cegah supaya ada pembayaran," tambahnya lagi.
Berdasarkan surat dari ESDM, PUPN Cabang DKI Jakarta telah menerbitkan surat keputusan penetapan jumlah piutang negara atau PJPN tanggal 20 Juli 2007 atas nama si penanggung utang tersebut dengan jumlah total Rp 864,07 miliar dan US$ 330,2 juta. Dengan perkembangan pengurusan piutang terhadap 6 debitor, maka sudah ditetapkan surat paksa tanggal 28 Agustus 2007.
(qom/ddn)











































