"Sampai dengan surat konfirmasi ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan dari instansi terkait perihal pencekalan yang dimaksud," ujar Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya saat dihubungi detikFinance, Rabu (6/8/2008).
Ari yang juga Presdir KPC mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu adanya surat keputusan dari Dirjen Imigrasi tentang pencekalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan juga menyatakan hingga saat ini belum ada informasi yang bersifat material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham perseroan yang belum disampaikan untuk diumumkan kepada publik.
Kemarin, Selasa (5/8/2008), Dirjen Imigrasi mengumumkan pencekalan 14 pimpinan perusahaan batubara selama 6 bulan terhitung mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009.
Pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara.
Dari 14 pimpinan yang dicekal, 10 diantaranya merupakan direksi Arutmin dan KPC, keduanya merupakan anak usaha BUMI.
Nama-nama pengusaha yang dicekal adalah:
1. Arutmin: Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Eddie Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris).
2. KPC: Ari Saptari Hudaya (Presiden Direktur), Kenneth Patrick Farrel (Direktur), Abdullah Popo Parulian (Komisaris), Nalinkant A Rathod (Presiden Komisaris) dan Hanibal S Anwar (Direktur).
Selain dua perusahaan tersebut, para petinggi perusahaan batubara PT Adaro Edwin Soerjadjaja (Presiden Komisaris), PT Berau Coal Jeffrey Mulyono (Presiden Direktur), PT Libra Utama Intiwood Mualin Tantomo (Personal Guarantee) dan PT Citra Dwipa Finance Hendra Tjoa (Direktur Utama) juga terkena cekal Dirjen Imigrasi. (dro/ir)











































