Direksi perusahaan batubara yang dicekal dan tercatat sebagai emiten BEI adalah anak usaha PT Bumi Resources Tbk yakni PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta grup Adaro.
"Menurut saya dicekal itu sih biasa-biasa saja, mereka tetap masih bisa bekerja. Kalau mengenai kewajibannya nanti akan kita tanyakan," kata Dirut BEI Erry Firmansyah di gedung Bapepam LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Imigrasi mengumumkan pencekalan 14 pimpinan perusahaan batubara selama 6 bulan terhitung mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009.
Pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan tersebut kepada negara.
Dari 14 pimpinan yang dicekal, 10 diantaranya merupakan direksi Arutmin dan KPC, keduanya merupakan anak usaha BUMI.
Nama-nama pengusaha yang dicekal adalah:
1. Arutmin: Kazuya Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), Eddie Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani (Komisaris).
2. KPC: Ari Saptari Hudaya (Presiden Direktur), Kenneth Patrick Farrel (Direktur), Abdullah Popo Parulian (Komisaris), Nalinkant A Rathod (Presiden Komisaris) dan Hanibal S Anwar (Direktur).
Selain dua perusahaan tersebut, para petinggi perusahaan batubara PT Adaro Edwin Soerjadjaja (Presiden Komisaris), PT Berau Coal Jeffrey Mulyono (Presiden Direktur), PT Libra Utama Intiwood Mualin Tantomo (Personal Guarantee) dan PT Citra Dwipa Finance Hendra Tjoa (Direktur Utama) juga terkena cekal Dirjen Imigrasi. (ir/qom)











































