Dari sisi pemerintah, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah.
Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiyanto menjelaskan piutang negara yang menjadi kewajiban para kontraktor PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) disebabkan karena mereka tidak bersedia membayar royalti batubara, yang merupakan bagian pemilik kuasa penambangan yakni pemerintah dalam hal ini Departemen ESDM. Pengusaha tidak membayar royalti selama 5 tahun yakni dari 2001 hingga 2006.
Kemudian pengusaha juga tidak berhak meminta restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai batubara, mengingat batubara bukan merupakan barang kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah No 144 tahun 2000. Oleh karena itulah restitusi tidak diperoleh pengusaha batubara.
"Nah batubara itu termasuk barang yang bukan kena pajak sehinggga pelaku usaha pertambangan selama lebih dari 5 tahun itu tidak dapat mengkreditkan pajaknya, tidak memperoleh restitusi," ujarnya.
(ddn/ir)











































