Pemerintah & Pengusaha Saling Tuding Soal Royalti Batubara

Pemerintah & Pengusaha Saling Tuding Soal Royalti Batubara

- detikFinance
Rabu, 06 Agu 2008 14:53 WIB
Pemerintah & Pengusaha Saling Tuding Soal Royalti Batubara
Jakarta - Pemerintah dan pengusaha batubara saling tuding soal pembayaran royalti dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari sisi pemerintah, pengusaha tidak berhak menunda pembayaran royalti bagian batubara punya pemerintah.

Sedangkan pengusaha mengatakan sengaja menunda pembayaran royalti karena pemerintah belum membayar restitusi pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanismenya tidak bisa seperti itu, kalau begitu berarti utang ketemu utang. Jadi tidak bisa dibayar utang jeruk dengan utang salak karena substansinya beda," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (6/9/2008).

Hadiyanto menjelaskan piutang negara yang menjadi kewajiban para kontraktor PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) disebabkan karena mereka tidak bersedia membayar royalti batubara, yang merupakan bagian pemilik kuasa penambangan yakni pemerintah dalam hal ini Departemen ESDM. Pengusaha tidak membayar royalti selama 5 tahun yakni dari 2001 hingga 2006.

Kemudian pengusaha juga tidak berhak meminta restitusi atas Pajak Pertambahan Nilai batubara, mengingat batubara bukan merupakan barang kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah No 144 tahun 2000. Oleh karena itulah restitusi tidak diperoleh pengusaha batubara.

"Nah batubara itu termasuk barang yang bukan kena pajak sehinggga pelaku usaha pertambangan selama lebih dari 5 tahun itu tidak dapat mengkreditkan pajaknya, tidak memperoleh restitusi," ujarnya.

(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads