Direksi Kideco & Kendilo Juga Pernah Dicekal Terkait Royalti

Direksi Kideco & Kendilo Juga Pernah Dicekal Terkait Royalti

- detikFinance
Rabu, 06 Agu 2008 15:20 WIB
Direksi Kideco & Kendilo Juga Pernah Dicekal Terkait Royalti
Jakarta - Selain mencekal 4 perusahaan batubara, pemerintah ternyata juga pernah mencekal perusahaan batubara lainnya yakni PT Kideco Jaya Agung dan PT Kendilo Coal Indonesia.

Dua Perusahaan itu dicekal dengan alasan yang sama yakni belum membayar royalti bagian pemerintah. PT Kideco Jaya Agung memiliki utang Rp 448,09 miliar dan US$ 30,51 juta.

"Itu pernah dicekal dirutnya, sudah kita cekal sebelumnya. Dengan tidak membayar royalti ESDM menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dikantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hadiyanto tidak menjelaskan apakah kedua perusahaan ini masih masuk daftar cekal atau tidak. Untuk PT Kendilo Coal Indonesia royalti yang belum dibayar sebesar US$ 6,64 juta.

Sementara itu 4 perusahaan yakni PT KPC, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia berdasarkan catatan Hadiyanto memiliki utang senilai US$ 293,031 juta dan Rp 415,97 miliar

Perinciannya PT KPC US$ 115,62 juta, PT Arutmin Indonesia US$ 68,6 juta us, PT Berau Coal Rp 284,27 miliar dan US$ 23,81 juta, PT Adaro Indonesia Rp 131,7 miliar dan US$ 85,001 juta.

"Jumah utang tersebut belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen yang merupakan PNBP-nya Ditjen Kekayaan Negara," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads