Dua Perusahaan itu dicekal dengan alasan yang sama yakni belum membayar royalti bagian pemerintah. PT Kideco Jaya Agung memiliki utang Rp 448,09 miliar dan US$ 30,51 juta.
"Itu pernah dicekal dirutnya, sudah kita cekal sebelumnya. Dengan tidak membayar royalti ESDM menyerahkan pengurusan piutang kepada PUPN," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dikantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu 4 perusahaan yakni PT KPC, PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Adaro Indonesia berdasarkan catatan Hadiyanto memiliki utang senilai US$ 293,031 juta dan Rp 415,97 miliar
Perinciannya PT KPC US$ 115,62 juta, PT Arutmin Indonesia US$ 68,6 juta us, PT Berau Coal Rp 284,27 miliar dan US$ 23,81 juta, PT Adaro Indonesia Rp 131,7 miliar dan US$ 85,001 juta.
"Jumah utang tersebut belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen yang merupakan PNBP-nya Ditjen Kekayaan Negara," ujarnya. (ddn/ir)











































