Departemen ESDM Tak Serahkan Data Pencekalan

Departemen ESDM Tak Serahkan Data Pencekalan

- detikFinance
Rabu, 06 Agu 2008 16:50 WIB
Departemen ESDM Tak Serahkan Data Pencekalan
Jakarta - Saling lempar tanggung jawab. Itu lah yang kini terlihat dari reaksi pemerintah atas pencekalan perusahaan batubara.

Departemen ESDM menolak jika dikatakan memberikan data-data direksi perusahaan batubara yang dicekal Departemen Keuangan. Padahal Depkeu dengan jelas menyebutkan data pencekalan adalah data ESDM

Bahkan menurut Dirjen Minerbapabum ESDM Bambang Setiawan, pihaknya tidak mengetahui kalau Departemen Keuangan akan mencekal sejumlah pejabat perusahaan batubara.

"Kita tidak menyerahkan data pencekalan. Barangkali Departemen Keuangan yang belum mengupdate direksi yang baru. Data itu kan bisa didapat dari mana saja," katanya dalam keterangan pers di Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (6/8/2008).

Ia menegaskan, yang diserahkan Departemen ESDM ke Departemen Keuangan adalah daftar tagihan pemerintah ke para perusahaan tambang tersebut.

Departemen ESDM sebenarnya mengaku keberatan atas tindakan para perusahaan batubara yang menahan sebagian Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) yang terdiri dari royalti dan dana pengembangan batubara bagian pemerintah.

Karena setoran DHPB merupakan hasil penjualan batubara bagian pemerintah yang dititipkan untuk dijual pleh perusahaan. Hasil penjualan tersebut seharusnya masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak.

"Kami sudah beberapa kali mengirim surat teguran ke perusahaan yang bersangkutan. Namun mereka tetap bertahan tidak mau menyelesaikan kewajibannya. Lalu kami sudah menyerahkan penagihan itu ke Menkeu," katanya.

Alasan para pengusaha memilih menahan sebagian DHPB pun tak main-main. Mereka gregetan karena pemerintah yang juga tak kunjung membayarkan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai batubara ke perusahaan.

Namun bagi Bambang, seharusnya mereka tak perlu menahan DHPB yang merupakan PNBP sebagai imbas PPN yang tak dikembalikan.

"PNBP dan PPN kan barang yang berbeda. Yang satu pajak, dan yang satu bukan pajak. Kami keberatan mereka menahan DHPB sehingga PNBP dari sektor kami berkurang. Tapi kalau ada masalah dengan Depkeu ya diurus kesana, jangan tahan PNBP kami, dong," tegasnya.

Enam perusahaan batubara PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) menahan sebagian pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) senilai Rp 7 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari tunggakan mulai 2001 hingga 2005 senilai Rp 3,8 triliun dan tahun 2005 sampai 2007 sebanyak Rp 3,2 triliun.

Keenam perusahaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Adaro Indonesia dan PT BHP Kendilo Coal.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads