Tidak hanya Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak dan Bapepam harus bekerja keras membuat para pengusaha batubara membayar royalti.
"Sebaiknya Menkeu memerintahkan Bapepam untuk mengenakan sanksi-sanksi pasar modal jika mereka tetap membandel. Jika Bapepam, Ditjen Pajak dan Ditjen Kekayaan Negara bersinergi, saya yakin perusahaan-perusahaan akan patuh membayar. Komisi XI DPR perlu mendorong sinergi ini," ujar anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam pesan singkat yang diterima Kamis (7/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencekalan ini bermula dari penerapan UU Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000 dan PP Nomor 144 tahun 2000 sebagai turunan dari UU PPN itu yang mulai berlaku pada 2001. Batubara ditetapkan sebagai barang yang tidak kena pajak.
Karena itu Ditjen Pajak menolak membayar restitusi PPN perusahaan tambang batubara. Sebagai balasannya, perusahaan menolak membayar royalti sebesar Rp 3,7 triliun yang kira-kira sama dengan restitusi pajak yang dibayar pemerintah.
Restitusi tersebut diatur dalam kontrak, sementara PP 144 tersebut berdasarkan UU PPN. PP 144 tahun 2000 ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan kontrak antara negara dan perusahaan tambang harus dihormati.
"Tapi hemat saya, restitusi dan royalti itu dua isu yang berbeda domainnya. Tidak bisa orang menggabung-gabungkan dua obyek hukum yang berbeda. Jadi royalti tetap harus dibayar, urusan restitusi PPN tergantung pada keputusan hukum nantinya," ujarnya.
Royalti menurut Dradjad adalah bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dikelola oleh Ditjen Anggaran. Realisasi royalti pertambangan umum (bukan hanya batubara) sejak tahun 2003 adalah Rp 1,87 triliun (2003), Rp 2,352 triliun (2004), Rp 3,077 triliun (2005), Rp 6,610 triliun (2006) dan Rp 5,337 triliun (2007).
"Jadi tunggakan di atas cukup besar proporsinya terhadap realisasi royalti. Apalagi batubara sedang booming harganya. Saya support penuh pencekalan ini," ujarnya.
(ddn/ir)










































