Permintaan itu disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/8/2008) menanggapi masalah pencekalan 14 direksi dan komisaris perusahaan batubara karena adanya piutang negara.
"Tolong dipisahkan, ini ada masalah pencekalan dan hukum. Kalau hukum masih di PTUN dan mereka sekarang lagi banding karena memang belum selesai hukumnya. Tapi bagi kita apapun jangan di-hold pembayaran ke pemerintah, apapun pembayarannya ke pemerintah jangan disandera. Itu kan Rp 7 triliun ada bagi hasil dan royalti," urai Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan yang berbuntut pencekalan itu dipicu oleh masalah restitusi yang belum dibayar pemerintah untuk PPN berdasarkan PP no 144 tahun 2000. Dalam ketentuan itu, batubara dimasukkan ke dalam kelompok berang bukan kena pajak, sehingga PPN yang sudah dibayarkan pengusaha harus dikembalikan sebagairestitusi.
Namun pemerintah berdasarkan UU 18 tahun 2000 tidak menyebutkan batubara sebagai kelompok yang dibebaskan PPN-nya. Perbedaan pandangan pemerintah dan pengusaha itu kini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung. Keputusan PTUN sebelumnya telah memenangkan pengusaha.
Purnomo menjelaskan, masalah hukum dan masalah pembayaran DHPB dan royalti harus dipisahkan. "Ini harus dipisahkan antara proses pengadilan hukum. Tapi proses yang dipermasalahkan pemerintah adalah penundaan yang mereka belum bayar harus selesai dulu," imbuhnya.
Dari sisi Departemen ESDM, kata Purnomo, tetap meminta agar dana Rp 7 triliun itu tidak ditahan. Namun karena hingga kini pengusaha masih menahan, maka Departemen ESDM selanjutnya menyerahkan prosesnya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
"Sebagai pengguna pertambangan, kita katakan sesuai PP 75 harus setor. Nah Rp 7 triliun itu sebenarnya dari Departemen Teknis minta supaya dibayarkan. Setelah itu nanti mereka ada urusan dengan Depkum HAM, Depkeu dan lainnya. Kita nggak bisa bicara atas nama Depkeu dan proses pencekalan karena itu di luar porsi saya," ketusnya.
Purnomo juga menegaskan, penagihan atas piutang tersebut sudah berkali-kali dilakukan dan bukan baru sekarang saja. Para pengusaha itu juga sudah dipanggil untuk ditanya alasan penahanan DHPB dan royalti.
"Kita mau you jangan tahan uang pemerintah ini. Soal you ada hitungan masalah lain, ya itu urusan you dengan departemen lain. Tapi dengan kita masalah administrasi harus diselesaikan," tegasnya lagi.
Namun menurut Purnomo, para pengusaha batubara itu tetap bersikeras tak mau menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah, sehingga Departemen ESDM memutuskan untuk menyerahkannya ke PUPN.
Terkait sebagian perusahaan yang mengaku tidak memiliki utang ke pemerintah, Purnomo hanya menyatakan bahwa mereka mendapatkan angka tunggakan utang itu berdasarkan data dari BPKP.
"Kita ada daftarnya dari BPKP, disitu dibilang ini nunggak sekian, maka dari daftar itu kita tagih. Kita kan ngikutin BPKP, kita nggak bisa bergerak tanpa peraturan yang ada. Itu lalu kita audit dan ketahui utangnya segini lalu kita mintakan ke mereka," urainya lagi.
Apakah kontrak mereka bisa dicabut? Menurut Purnomo, setidaknya ada 3 hal yang membuat sebuah kontrak karya dicabut:
1. Mereka nggak compliant
2. Pidana di dalam kontrak
3. Dua pihak menyadari mencabut dua-duanya.
(qom/ir)











































