"Yang bagi hasil ke daerah tidak ditahan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono ketika dihubungi detikFinance, Kamis (7/8/2008).
Pengusaha hanya menahan royalti kepada pemerintah pusat sebagai bentuk kompensasi atas tertundanya reimbursement restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh royalti-restitusi PPN antara pengusaha dan pemerintah ini sebenarnya sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bulan Oktober 2007. Di situ pengusaha memenangkan gugatan.
Namun Depkeu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung. "Saat ini belum ada putusan," ujarnya.
Para pengusaha sebenarnya sudah memenangi gugatan di PTUN sehingga mereka memiliki hak pembayaran restitusi. Namun, pemerintah masih mengajukan kasasi ke MA sehingga belum ada kekuatan hukum tetap.
(ddn/qom)











































