Perusahaan Batubara Hanya Tahan Sebagian Royalti

Perusahaan Batubara Hanya Tahan Sebagian Royalti

- detikFinance
Kamis, 07 Agu 2008 13:30 WIB
Perusahaan Batubara Hanya Tahan Sebagian Royalti
Jakarta - Perusahaan-perusahaan batubara tidak menahan semua dana bagi hasil produksi batubara (DHPB) dan royalti batubara. Sebagian ada yang sudah mereka bayarkan, antara lain untuk bagi hasil ke daerah.

"Yang bagi hasil ke daerah tidak ditahan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono ketika dihubungi detikFinance, Kamis (7/8/2008).

Pengusaha hanya menahan royalti kepada pemerintah pusat sebagai bentuk kompensasi atas tertundanya reimbursement restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DHPB merupakan hasil penjualan 13,5% batubara bagian pemerintah yang dititipkan untuk dijual melalui perusahaan ditambah dana pengembangan batubara. Selain DHPB, para pengusaha juga menunda pembayaran sebagian royalti. Kewajiban ini berlaku bagi pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan dan pengelolaan batubara.

Kisruh royalti-restitusi PPN antara pengusaha dan pemerintah ini sebenarnya sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bulan Oktober 2007. Di situ pengusaha memenangkan gugatan.

Namun Depkeu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung. "Saat ini belum ada putusan," ujarnya.

Para pengusaha sebenarnya sudah memenangi gugatan di PTUN sehingga mereka memiliki hak pembayaran restitusi. Namun, pemerintah masih mengajukan kasasi ke MA sehingga belum ada kekuatan hukum tetap.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads