"Ya tidak tertutup kemungkinan bertambah," ujar Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto usai bertemu Menkeu Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
Para pengusaha, lanjut Hadiyanto, tidak bisa menunggak pembayaran royalti yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP dan restitusi PPN merupakan 2 hal yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya piutang PNBP itu sama saja dengan menahan uang negara yang harus dibayarkan. "Kan jumlah piutang negara dari royalti itu Rp 3,26 triliun, itu adalah uang publik yang sudah jatuh tempo yang harus dibayarkan oleh karena itu kewajiban saya untuk melakukan penagihan," ujarnya.
(ddn/qom)











































