Restitusi Pajak Batubara Biar Diurus Dirjen Pajak

Restitusi Pajak Batubara Biar Diurus Dirjen Pajak

- detikFinance
Kamis, 07 Agu 2008 14:55 WIB
Restitusi Pajak Batubara Biar Diurus Dirjen Pajak
Jakarta - Pemerintah memaksa pengusaha batubara untuk segera membayar royalti batubara yang sudah lama tertunggak. Sedangkan urusan restitusi pajak itu diselesaikan dengan dirjen pajak.

Hal tersebut disampaikan Menkeu sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/8/2008).

"Menurut saya, masalah account masing-masing royalti itu dibayar saja karena itu berdasarkan kontrak. Kalau treatment mengenai pajak yang merupakan konsekuensi dari sebuah peraturan yang kemudian mereka melakukan failing atau meminta kepada pemerintah terhadap treatment restitusinya itu kita selesaikan di dalam ditjen pajak saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengatakan royalti dan pajak dari sisi APBN adalah 2 hal yang berbeda. Royalti masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedangkan restitusi pajak di pos perpajakan.

"Dalam APBN royalti kan masuknya PNBP posnya, itu berbeda dengan pajak, jadi masing-masing kotak itu dihormati saja," ujarnya.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads