Hal tersebut disampaikan Menkeu sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (7/8/2008).
"Menurut saya, masalah account masing-masing royalti itu dibayar saja karena itu berdasarkan kontrak. Kalau treatment mengenai pajak yang merupakan konsekuensi dari sebuah peraturan yang kemudian mereka melakukan failing atau meminta kepada pemerintah terhadap treatment restitusinya itu kita selesaikan di dalam ditjen pajak saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam APBN royalti kan masuknya PNBP posnya, itu berbeda dengan pajak, jadi masing-masing kotak itu dihormati saja," ujarnya.
(ddn/ir)











































