Hal tersebut disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto usai salat Jumat di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/8/2008).
Namun Hadiyanto enggan menyebutkan jurus yang akan diambil setelah pencekalan itu. "Ada lah, tidak harus diumumkan sekarang, yang penting dengan ini kita ingin menyadari, bahwa menahan uang negara itu jelas salah. Oleh karena itu setorkan, kalau disetorkan kita akan rilis besoknya tidak dicekal lagi, jadi mudah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita punya cara yang kita siapkan, untuk memastikan DPHB (Dana Penjualan Hasil Batubara) itu dibayar, karena itu sudah jatuh tempo, dan ada dalam genggaman kita padahal itu uang negara, dan sudah masuk dalam rencana penerimaan negara APBN 2008 ini. Pencekalan itu mekanisme yang kita punya," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah memikirkan apakah pemegang saham pengendali dari perusahaan batubara perlu dicekal atau tidak. "Kita pikirkan," ujarnya. (dnl/ddn)











































