Dirjen Anggaran Anny Rahmawati mengatakan kenaikan nilai kontrak itu sesuai Keppres hanya bisa dilakukan apabila ada situasi force majeur atau kahar seperti situasi peperangan dan bencana alam yang mengganggu perekonomian.
"Kalau sekarang kan pertumbuhan ekonomi kita terus meningkat, meskipun ada kenaikkan harga BBM dan peningkatan laju inflasi, jadi kita belum bisa memutuskan eskalasi ini. Apalagi kondisi itu tidak terjadi," ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Dhanapala Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (8/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2005 waktu BBM naik 123% saja tidak ada eskalasi, tahun ini kan kenaikkannya hanya 28,7%. Dan kalau dilihat, kahar itu tidak masuk hitung-hitungannya," tuturnya. (dnl/qom)










































