SKB Jilid II Batal, Mal Tetap Wajib Hemat Listrik 20%

SKB Jilid II Batal, Mal Tetap Wajib Hemat Listrik 20%

- detikFinance
Minggu, 10 Agu 2008 09:28 WIB
SKB Jilid II Batal, Mal Tetap Wajib Hemat Listrik 20%
Jakarta - Meskipun Surat Keputusan Bersama (SKB) penghematan listrik jilid II dibatalkan, PLN akan tetap mewajibkan penghematan listrik di mal, hotel dan perkantoran. Targetnya konsumsi listrik di kalangan ini bisa dikurangi 20%.

Demikian disampaikan Dirut PLN Fahmi Mochtar disela-sela sambutan apel pencanangan hemat energi dan air nasional di Monas, Jakarta, Minggu (10/8/2008).

"Dengan atau tanpa SKB, penghematan tetap dilakukan. SKB itu kan perangkat legal, ada atau tidak tetap harus berhemat," kata Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, PLN akan menyurati semua mal, hotel dan perkantoran minggu dapan agar melakukan penghematan listrik. Menurut Fahmi, penghematan terutama bisa dilakukan dari penerangan dan penggunaan AS.

"Kadang AC terlalu dingin, padahal 25 derajad saja cukup. Lagipula penghematan jangan dilihat per counter, tetapi secara menyeluruh dalam satu gedung," tegasnya.

Untuk itu ia mengaku optimistis penghematan 20% bisa tercapai. Target itu sejalan dengan pencanangan hemat energi dan air yang dilakukan Presiden SBY hari ini.

"Sangat bisa. Kami akan mengimbau mereka menurunkan pemakaian 20% di mal, hotel dsb," pungkas Fahmi.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads