"Nanti kami ubah bentuk dan fungsinya," tegas Sri Mulyani saat ditanya apakah PT PPA akan dibubarkan setelah masa tugasnya selesai.
Ia menyampaikan hal itu disela-sela sambutan apel pencanangan hemat energi dan air nasional di Monas, Jakarta, Minggu (10/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, PT PPA dibentuk seiring dengan berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 27 Februari 2004 yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 15 tahun 2004. Sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2 PP 17 Tahun 1999, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pengelolaan atas aset-aset tersebut dibagi menjadi dua bagian berdasarkan status aset-aset tersebut, yaitu:
- Untuk aset yang terkait perkara diserahkelolakan kepada Tim Pemberesan BPPN, dan kemudian dikelola oleh Departemen Keuangan.
- Untuk aset yang tidak terkait perkara dikelola untuk dan atas nama Menteri Keuangan oleh PT PPA yang didirikan berdasarkan PP No. 10 tahun 2004 untuk jangka waktu 5 tahun.
Kewenangan yang diperoleh PPA dari Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 dan PP 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
- Restrukturisasi Aset
- Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset
- Penagihan piutang, dan
- Penjualan.
Sampai dengan akhir tahun 2007, PPA berhasil melampaui seluruh target setoran tunai yang ditetapkan Pemerintah dengan jumlah total sekitar Rp 15,688 Triliun.
(qom/qom)











































