"Memang seharusnya tetap ada perusahaan yang menangani perusahaan yang tidak sehat. Kalau PPA mau diperpanjang itu masih relevan cuma harus ada mandat dan tugas yang jelas," kata ekonom UGM Sri Adiningsih ketika dihubungi detikFinance, Senin (11/8/2008).
Tugas PPA seharusnya berakhir pada Februari 2009. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menneg BUMN Sofyan Djalil memberikan isyarat masih dibutuhkannya lembaga pengganti BPPN tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiningish menilai jika PPA akan diperpanjang maka tugasnya akan menjadi lebih luas. Tidak sekedar menjual perusahaan saja tapi yang lebih utama melakukan restrukturisasi untuk memperkuat perusahaan negara yang sakit.
"PPA yang baru perlu didisain lebih kuat karena kalau tidak ini akan menjadi bola panas karena banyak sekali pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan BUMN," katanya.
Karena tugasnya akan lebih luas, Adiningsih menilai, PPA lebih baik tidak lagi di bawah departemen keuangan tapi lebih tepat di bawah kementerian BUMN.
"Karena nanti perusahaan yang ditangani adalah perusahaan pelat merah jadi lebih cocok dibawah kementerian BUMN," ujarnya.
Seperti diketahui, PT PPA dibentuk seiring dengan berakhirnya masa tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 27 Februari 2004 yang didasarkan pada Keputusan Presiden No. 15 tahun 2004. Sejalan dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2 PP 17 Tahun 1999, maka segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Sampai dengan akhir tahun 2007, PPA berhasil melampaui seluruh target setoran tunai yang ditetapkan Pemerintah dengan jumlah total sekitar Rp 15,688 Triliun. (ir/ir)










































