Dirjen Pajak: Tak Pernah ada Permintaan Restitusi PPN

Dirjen Pajak: Tak Pernah ada Permintaan Restitusi PPN

- detikFinance
Senin, 11 Agu 2008 16:07 WIB
Dirjen Pajak: Tak Pernah ada Permintaan Restitusi PPN
Jakarta - Fakta baru soal sengketa pengusaha batubara dan pemerintah keluar dari mulut Dirjen Pajak Darmin Nasution. Menurut Darmin, pengusaha tidak pernah meminta adanya restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Ditjen Pajak.

Hal tersebut disampaikan Darmin dalam jumpa pers khusus mengenai restitusi pajak batubara ini di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/8/2008).

"Kita ingin meluruskan masalah, kita tidak pernah menahan-nahan restitusi kan mereka sendiri tidak pernah mengajukan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tahun 2000 hingga sekarang tidak ada tunggakan dan permohonan restitusi dari pengusaha batubara.

"Dengan demikian penahanan royalti tidak ada hubungannya dengan restitusi pajak. Kalau disalahkan restitusi ya gimana, permohonan saja nggak ada," ujarnya.

Menurut Darmin yang ada itu berdasarkan kontrak PKP2B generasi pertama --yang tertuang dalam kontrak yang ditandangani sebelum 1 April 1985 menyebutkan bahwa-- pengusaha berhak menerima reimbursment atas PPN (Pajak Penjualan) yang diatur oleh perusahaan negara tambang batubara selaku kuasa pertambangan (sekarang ESDM).

Kuasa pertambangan inilah yang akan membayar menanggung dan membebaskan atau hold harmless kontraktor atas segala pajak selain yang disebutkan dalam kontrak.

Pajak yang diatur dalam kontrak yang harus dibayar pengusaha adalah pajak perseroan, pajak pemotongan/pemungutan, IPEDA (sekarang PBB), pajak penjualan (PPn) atas jasa yang diserahkan kepada kontraktor dengan tarif maksimum 5 persen, bea materai, cukai untuk produk tembakau atau minuman keras.

Di pengadilan pun, lanjut Darmin, tidak ada pengajuan restitusi ke pengadilan bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Yang ada adalah uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP Nomor 144 tahun 2000 yang diajukan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI).

Namun MA menolak uji materiil karena tenggat pengajuan uji materiil sudah habis masa berlaku. MA hanya mengeluarkan pendapat hukum yang tidak mengikat yang menyebutkan bahwa PP No 144 tahun 2000 ini bertentangan dengan UU No 16 tahun 2000 soal PPN.

MA berpendapat bahwa barang bukan kena pajak yang disebutkan dalam PP tersebut bertentangan dengan UU PPN tadi, padahal, lanjut Darmin, PP itu justru untuk menjelaskan barang bukan kena pajak yang belum sepenuhnya tercantum dalam UU. Seperti batubara yang akhirnya masuk dalam barang bukan kena pajak.

(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads