Pemanggilan pimpinan perusahaan batubara itu dilakukan BKPM pada Senin (11/7/2008) pukul 14.00 WIB.
Lutfi dalam siaran persnya yang diterima detikFinance manyatakan, pencekalan yang dilakukan akibat adanya tunggakan royalti tidak bisa disalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Lutfi, permintaan pengusaha atas pembayaran restitusi pajak dari pemerintah juga masuk akal terutama karena kelima perusahaan batu bara tersebut berstatus lex spesialis. Kelima perusahaan batu bara yang menghadap BKPM siang ini menurut hukum punya status istimewa karena mereka masuk dalam kategori PKP2B Generasi-1 yang ditandangani pada tahun 1982.
"Status istimewa perlu untuk ditawarkan pemerintah RI saat itu karena semua perusahaan batu bara di masa itu adalah perusahaan asing sehingga tunduk peraturan invetasi yang berbeda dengan perusahaan lokal," jelasnya.
"Namun sekarang semua perusahaan tersebut sudah berubah status menjadi perusahaan nasional melalui proses divestasi. Nah di sinilah sumber perbedaan di antara pemerintah dan pengusaha dalam menginterpretasikan PKP2B Generasi-1," imbuh Lutfi. Â
Ia menambahkan, status istimewa dari perusahaan PKP2B Generasi-1 atau yang dikenal dengan istilah nail down berarti bahwa pungutan-pungutan yang berlaku adalah pengutan-pungutan pada saat PKP2B ditandatangani antara pemerintah dan kontraktor batu bara. Dengan kata lain, PKP2B generasi-1 dilindungi dari berbagai peraturan baru yang ditetapkan setelah PKP2B ditandantangani.
Dalam PKP2B generasi pertama, pemerintah diwakili oleh Direktur Utama Perusahaan Negara (PN) Tambang Batu Bara Ir. Ahmad Prijono dengan para kontraktor antara tahun 1982-983, dan disahkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
PKP2B pertama ditandatangai dengan PT Kaltim Prima Coal pada 8 April 1982, disusul oleh PKP2B dengan PT Kideco Jaya Agung pada 14 September 1982, dengan PT Utah Indonesia pada 2 November 1981, PT Adaro Indonesia pada 16 November 1982, dan dengan PT Berau Coal yang diwakili oleh Steven Dhole dan Toshio Oda selaku Direktur Utama dan Direktur PT Berau Coal pada 26 April 1983.
Menurut Lutfi, BKPM sudah meminta petunjuk Menteri Keuangan dan ditegaskan bahwa pemerintah selalu menghormati kontrak kerja dengan seluruh pengusaha batu bara. BKPM akan menjalankan arahan Menteri Keuangan bahwa semua pihak harus kembali mengacu dan menegakkan seluruh Ketentuan Pokok PKP2B Generasi-1.
"Artinya pengusaha batu bara dan pemerintah harus memiliki interpretasi yang sama dari PKP2B tersebut, dan bersama-sama menentukan mekanisme penyelesaian dari perselisihan ini secepat-cepatnya," tambah Lutfi.
Di akhir pertemuan, Kepala BKPM berhasil meminta komitmen tertulis dari masing-masing pimpinan perusahaan batu bara kategori PKP2B-Generasi 1 bahwa mereka akan menghormati seluruh Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B), termasuk bila ada tunggakan pembayaran royalty kepada Negara.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Adaro Indonesia Tbk, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. Â
(qom/qom)











































