Pemerintah sepakat akan membuat formula reimbursement terkait PP No 144 tahun 2000 agar PP ini tidak dikenakan ke pengusaha batubara yang menandatangi kontrak PKP2B generasi pertama.
"Sekarang sudah ada titik terang, kita harus membuat formula reimbursement agar PP 144 tidak dikenakan kepada mereka (pengusaha batubara)," kata Dirjen Minerbapabum Bambang Setiawan, di sela-sela Indo Mining and Energy 2008 di hotel Shangri-La, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada pajak setelah itu, mereka tidak mengikuti termasuk pajak perseroan mereka tetap membayar 45 persen, meskipun sekarang hanya 30 persen," ujarnya.
Staf Ahli Menteri ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga mantan dirjen minerbapabum Simon Sembiring menambahkan titik temu sengketa ini diharapkan selesai minggu ini.
"Kita lihat ke depan saja, sekarang sudah ada titik temu minggu ini sudah selesai, marilah kita cari solusinya," ujarnya.
Sementara mengenai proses pengadilan mengenai sengketa royalti yang berujung pada sita paksa dan pencekalan para pengusaha, menurut Simon selama sudah ada kesepakatan kedua pihak hal itu tidak masalah.
"Kalau sudah mufakat keduanya, apalagi persoalannya, kita dalam waktu dekat akan duduk bersama, kalau menemukan solusi berarti sudah tidak ada persoalan lagi," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Batubata Jeffrey Mulyono menolak mengomentari hal ini, dia menyerahkan hal ini kepada Kadin. "Sekarang vocal point-nya di Kadin," ujarnya. (ddn/ir)











































