Ruki Boleh Rangkap Jabatan

Ruki Boleh Rangkap Jabatan

- detikFinance
Selasa, 12 Agu 2008 12:30 WIB
Ruki Boleh Rangkap Jabatan
Jakarta - Komisaris Utama PT Krakatau Steel Taufiequrachman Ruki bisa saja merangkap jabatan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal tersebut disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil usai penandatanganan bantuan BUMN peduli di kantornya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

"Beliau sudah kirim surat minta mengundurkan diri, kalau terpilih, dan sementara undang-undang tidak melarang kalau DPD, yang melarang itu kalau calon anggota DPR. Kalau terpilih katanya dia mau mengundurkan diri padahal sebenarnya tidak ada larangan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ruki tetap meminta mundur kalau dirinya terpilih menjadi anggota DPD mewakili Provinsi Banten.

Ruki saat ini sedang dalam proses pemilihan anggota DPD asal Banten. Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengaku siap kapan saja dicopot dari jabatan komut KS sebagai konsekuensi mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
(ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads