Bea Cukai Coret 3.000 PPJK

Bea Cukai Coret 3.000 PPJK

- detikFinance
Selasa, 12 Agu 2008 14:51 WIB
Jakarta - Ditjen Bea dan Cukai sudah memblokir sekitar 3.000 Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan dan Cukai (PPJK). PPJK yang bermasalah diblokir oleh DJBC.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (12/8/2008).

"PPJK dulu kan 5.000-an, sekarang yang terdaftar hanya 2.000-an. Karena kita register dan lakukan law enforcement. Yang nggak benar diblokir," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penertiban PPJK ini salah satu upaya Ditjen Bea Cukai dalam reformasi di tubuh Bea Cukai. Bukan berarti dengan adanya pengurangan PPJK, penerimaan negara dari Bea Cukai menjadi berkurang. Justru penerbitan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain mengurangi jumlah PPJK, jumlah importir juga mengalami penurunan dari sekitar 15.000 menjadi sekitar 14.000 importir.

"Berarti yang ada itu kualitasnya baik, pabrik rokok juga begitu. Sekitar 3.000-an lebih itu yang diputuskan 1.200 ditutup juga. Tapi malah produksinya naik, penerimaan juga naik, berarti kualitas pelaku kegiatan di BC makin baik," ujarnya.

Dengan demikian, Anwar berharap, penyelundupan akan semakin berkurang. (ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads