"Kalau pada dasarnya yang kita hubungi dalam hal ini yang berhubungan dengan kita adalah perusahaannya bukan 1 atau 2 perorangan. Dalam hal ini kalau ada pengusaha yang tidak aktif jadi sudah tidak relevan, tapi perusahaannya yang relevan," ujar Menkeu Sri Mulyani di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (12/8/2008).
Hal tersebut disampaikan Menkeu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah pemerintah akan menarik cekal bagi orang yang tidak berhubungan lagi dengan perusahaan di tempatnya dulu bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita akan kembali ke kontrak, karena memang selama ini pemerintah selalu menghormati kontrak. Kalau ada hal-hal yang selama ini dianggap tidak konsisten atau tidak jelas atau kalau ada perubahan undang-undang terutama pada sisi pajaknya, kita selesaikan di situ," ujarnya.
Menkeu mengatakan pihaknya akan mencari mekanisme untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang sempat timbul.
"Persoalannya adalah dari pajak penjualan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan menjadi barang tidak kena pajak, itu persoalan yang akan kita selesaikan, mekanismenya Menteri ESDM dan dirjen pajak akan melihat bagaimana melakukan klasifikasi dari batubara yang sesuai dengan kontrak, kalau kemudian mereka mendapatkan pajak masukan dari reimbursement nah reimbursement bagaimana itu yang kita bahas," ujarnya. (ddn/ir)











































