Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (12/8/2008). Namun Darmin enggan menyebutkan 3 perusahaan tersebut.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga berencana memeriksa pembayaran pajak penjualan (PPn) para pengusaha batubara yang masuk dalam kontrak generasi I, dimana dalam kontrak disebutkan pembayaran PPn 5%. "Nah itu juga harus di cek lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood dan PT Citra Dwipa Finance.
Sementara itu pengusaha batubara yang mempunyai utang royalti kepada pemerintah tetap untuk membayar utangnya tersebut tanpa syarat apapun, ini disampaikan oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu dalam pertemuan dengan Kadin tadi malam (11/8/2008).
"Yang kita katakan tadi malam, royalti bayar, tidak pakai syarat karena itu kewajiban," jelasnya.
Sementara untuk permintaan reimbursement perusahaan tersebut, Darmin mengatakan itu akan dibahas kembali jika pembayaran royalti sudah dilakukan.
"Cuma saya tetap dalam konteks bahwa itu (reimbursement) bukan urusan restitusi PPN, kalau mau melalui mekanisme reimbursement ya ke ESDM, berdasarkan kontrak," tuturnya.
(dnl/ddn)











































