3 Perusahaan Yang Kurang Bayar Pajak Masuk Daftar Cekal

3 Perusahaan Yang Kurang Bayar Pajak Masuk Daftar Cekal

- detikFinance
Selasa, 12 Agu 2008 17:30 WIB
3 Perusahaan Yang Kurang Bayar Pajak Masuk Daftar Cekal
Jakarta - 3 perusahaan batubara yang pembayaran pajaknya masih minim di tahun ini masuk dalam daftar 6 perusahaan yang pimpinan perusahaannya dicekal.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (12/8/2008). Namun Darmin enggan menyebutkan 3 perusahaan tersebut.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga berencana memeriksa pembayaran pajak penjualan (PPn) para pengusaha batubara yang masuk dalam kontrak generasi I, dimana dalam kontrak disebutkan pembayaran PPn 5%. "Nah itu juga harus di cek lagi," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditjen Imigrasi sebelumnya mencekal 6 perusahaan di bidang batubara, antara lain,
PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro, PT Berau Coal, PT Libra Utama Intiwood dan PT Citra Dwipa Finance.

Sementara itu pengusaha batubara yang mempunyai utang royalti kepada pemerintah tetap untuk membayar utangnya tersebut tanpa syarat apapun, ini disampaikan oleh Dirjen Pajak dan Dirjen Kekayaan Negara Depkeu dalam pertemuan dengan Kadin tadi malam (11/8/2008).

"Yang kita katakan tadi malam, royalti bayar, tidak pakai syarat karena itu kewajiban," jelasnya.

Sementara untuk permintaan reimbursement perusahaan tersebut, Darmin mengatakan itu akan dibahas kembali jika pembayaran royalti sudah dilakukan.

"Cuma saya tetap dalam konteks bahwa itu (reimbursement) bukan urusan restitusi PPN, kalau mau melalui mekanisme reimbursement ya ke ESDM, berdasarkan kontrak," tuturnya.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads