Untuk satu bulan pertama sejak diberlakukan perjanjian IJ-EPA pada 1 Juli 2008, formulir SKA yang telah dikeluarkan mencapai 5.000 formulir.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida, dalam rapat kerja Depdag di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (12/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak efektif 1 Juli, sudah ada 5000 form SKA IJ-EPA yang telah diterbitkan artinya sudah dimanfaatkan. Tapi apakah SKA ini laku di Jepang kami belum mendapat informasi, belum tahu apakah ini artinya tidak ada penolakan dari Jepang," jelas Diah.
Untuk tahap awal, ia sudah mendapat informasi mengenai adanya satu kasus penolakan SKA yang berasal dari Bali yang ditolak oleh pihak Jepang. Untuk itu Depdag meminta kepada para IPSKA (instansi penerbit SKA) untuk berhati-hati menerbitkan SKA.
"Ada satu yang ditolak dari Bali karena mereka bikin stempel lebih kecil dari sebelum, ini harus hati-hati," pesan Diah.
Hingga kini, lanjut Diah, sudah ada kurang lebih 19 daerah yang sudah melakukan sosialisasi mengenai SKA, termasuk mengenai upaya pejabat instansi penerbit SKA harus betul-betul mengetahui daftar produk ekspor yang mendapat fasilitas IJ-EPA. "Lebih selektif memang harus ada petunjuk SOP untuk IPSKA," serunya.
Ia mencontohkan untuk pemberian SKA untuk kawasan-kawasan berikat apakah dimasukan sebagai pihak yang mendapatkan SKA dalam hal ini pedagang atau produsennya saja. "Saya tidak tahu persis, karena ada SOP dalam perjanjian itu," jelas.
Selama ini SKA diterbitkan di 85 instansi yang mencakup di 28 instansi yang sudah otomatis dan 57 yang diterbitkan secara manual. SKA merupakan kelengkapan dokumen untuk ekspor barang, khususnya dalam rangka IJ-EPA.
Untuk mendapatkan SKA IJ-EPA pengusaha harus melampirkan fotocopy pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang ditandatangani pihak Bea Cukai.
(hen/ddn)











































