MK: APBNP 2008 Batal

MK: APBNP 2008 Batal

- detikFinance
Rabu, 13 Agu 2008 14:16 WIB
MK: APBNP 2008 Batal
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang meminta MK untuk membatalkan UU 16 tahun 2008 tentang APBN P 2008.

"Menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan. Menyatakan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (13/8/2008).

Apakah dengan putusan ini pemerintah harus langsung membuat APBN baru? Ternyata tidak. MK juga menyatakan, APBN lama masih berlaku sampai ada yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan UU 16 tahun 2008 tentang perubahan dari UU No 45 tahun 2007 tetap berlaku sampai diundangkannya UU APBN tahun 2009," kata Jimly.

PGRI meminta MK membatalkan UU tersebut karena pos anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengenai 20 persen. Di dalam APBN 2008 perubahan, anggaran pendidikan dipatok 15,6 persen. (gah/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads