"Presiden memberikan arahan agar supaya hal itu diselesaikan. Ada aturan, hal-hal berkaitan UU, PP. Tentu menkeu dan menteri ESDM bisa menyelesaikan itu dengan baik dan hasilnya dilaporkan ke presiden. Jadi bukan dipanggil tapi melaporkan," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
Presiden, kata Hatta, meminta agar kisruh masalah di industri batubara itu diselesikan dengan baik dan jangan menimbulkan ketidakpastian.
"Semua ada aturannya dan selesaikan. Menkeu dan Menteri ESDM duduk bersama menyelesaikan itu, lalu laporkan ke presiden," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah mengatakan mencari mekanisme agar para pengusaha batubara mendapat perlakuan khusus dari PP No 144 tahun 2000. Sengketa ini diharapkan dapat selesai dalam minggu ini.
Pemerintah sepakat akan membuat formula reimbursement terkait PP No 144 tahun 2000 agar PP ini tidak dikenakan ke pengusaha batubara yang menandatangi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Pemerintah sendiri telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah perusahaan besar batubara karena masih menunggak pembayaran pajak dan royaltinya.
Bahkan ditjen imigrasi telah mengeluarkan daftar cekal untuk direksi di perusahaan batubara yang bermasalah seperti PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro, dan PT Berau Coal selama enam bulan mulai Agustus 2008 sampai Januari 2009. (ir/qom)











































