Hal tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Pertambangan Indonesia sekaligus anggota Kadin Herman Afif, yang merupakan perwakilan perusahaan batubara dalam negosiasi dengan pemerintah disela Indo Mining and Energy di Hotel Sangri-La, Jakarta, Rabu (13/8/2008).
Jika harus bayar sekaligus perusahaan batubara bisa langsung bangkrut karena tunggakan yang besar yakni mencapai Rp 7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman menjelaskan, dalam minggu ini pihaknya dan pemerintah tengah merundingkan bagaimana mekanisme pasti mengenai pembayaran tunggakan royalti tersebut.
Yang pasti, menurut Herman, perusahaan sudah memahami bahwa pembayaran Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) merupakan kewajiban dan mereka bersedia membayarnya.
Sementara di sisi lain, pemerintah juga diminta segera menetapkan mekanisme reimbursement kelebihan pajak yang akan dikembalikan ke perusahaan.
Namun baik mekanisme pembayaran tunggakan dan reimbursement ini masih harus menunggu hasil penghitungan Departemen ESDM dan Departamen Keuangan terkait berapa kelebihan pajak yang sudah dibayarkan perusahaan batubara.
"Mekanisme pembayaran dan reimbursement ini tergantung hasil verifikasi ke ESDM dan Depkeu, mana yang bisa mana yang tidak," ujarnya. (lih/ddn)











































