"Ya sekitar 7000 hektar lahan KPC kami amankan dan tidak boleh digunakan sementara sampai pemeriksaan saksi-saksi selesai," ujar Kasat Tipiter Polda Kaltim, AKBP Puji Riyanto saat dihubungi detikFinance, Rabu Malam (13/8/2008).
Lahan yang sedang dihentikan sementara tersebut, diduga tidak memiliki izin Menteri Kehutanan. Sedangkan lahan yang tidak bersengketa seluas 13.000 hektar masih diperbolehkan beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada penyitaan. Hanya pemeriksaan saksi dan pendataan saja," jelas Riyanto.
Sejak awal pekan ini, Polda Kaltim sudah melakukan pemeriksaan terhadap Manajer KPC Iqbal Musawil, Manajer Eksplorasi KPC Aryo Susatyono dan Chief Operating Officer KPC R Utoro.
Selain tiga orang tersebut, Polda Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan pada sekitar 20 orang saksi dari KPC, termasuk pihak subkontraktor seperti PT Theiss Contractor Indonesia dan PT Pama Persada Nusantara.
Rencananya pada Selasa pekan depan (19/8/2008), Polda Kaltim akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Presiden Direktur KPC, Ari Saptari Hudaya.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait kegiatan tambang KPC yang diduga dilakukan di areal hutan negara, bekas kawasan izin usaha pengusahaan hasil hutan kayu (IUPHHK) milik Porodisa di Sangatta, Bengalon. (dro/ir)











































